Lapas Kelas IIA Gelar Sosialisasi Permenkumham No. 8 Tahun 2024, Merupakan Regulasi Strategis

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru menggelar sosialisasi Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 8 Tahun 2024 ,Rabu (8/10/2025)
PEKANBARU-(KIBLATRIAU.COM)--Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru menggelar sosialisasi Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Keamanan dan Ketertiban pada Satuan Kerja Pemasyarakatan, pagi ini.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Sahardjo Lapas Pekanbaru dan diikuti oleh seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) sebagai upaya meningkatkan pemahaman dan kepatuhan terhadap regulasi di lingkungan Pemasyarakatan. Sosialisasi dimulai pukul 09.00 WIB dan berlangsung hingga pukul 11.00 WIB, Rabu (08/10/2025).
Kegiatan sosialisasi diikuti oleh perwakilan dari Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIA Pekanbaru, dipimpin oleh Kepala Seksi Administrasi dan Kamtib Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Heru Prabowo dan jajaran petugas Lapas berdasarkan perintah Kalapas.
Dalam paparannya, Heru menekankan bahwa Permenkumham No. 8 Tahun 2024 merupakan regulasi strategis yang menggantikan ketentuan sebelumnya, seperti Permenkumham No. 29 Tahun 2017.
"Regulasi ini mengatur secara komprehensif tentang penyelenggaraan keamanan dan ketertiban di Lapas, mulai dari pencegahan gangguan, pengawasan internal, hingga partisipasi WBP dalam menjaga harmoni lingkungan Pemasyarakatan. Tujuannya adalah menciptakan Lapas yang aman, tertib, dan mendukung program reintegrasi sosial bagi para WBP," ungkapnya
Regulasi ini menekankan pendekatan humanis dengan melibatkan WBP sebagai mitra aktif.
"Beberapa poin krusial termasuk pembentukan tim pengamanan internal yang melibatkan WBP terpilih, protokol penanganan konflik, dan sanksi progresif untuk pelanggaran. Kami harap sosialisasi ini dapat menjadi pemicu bagi WBP untuk lebih bertanggung jawab, sehingga Lapas bukan hanya tempat hukuman, tapi juga pembinaan karakter," terangnya.
Para WBP tampak antusias mengikuti sesi sosialisasi. Salah satu peserta, WBP berinisial AR (35), menyatakan,
"Saya baru pertama kali mendengar detail regulasi ini. Ternyata kita punya peran besar dalam menjaga ketertiban. Ini bikin saya lebih sadar untuk ikut menjaga keamanan bersama petugas," terangnya.
Kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dan diskusi kelompok kecil, dimana WBP diberi kesempatan menyampaikan masukan. Beberapa saran yang muncul meliputi peningkatan fasilitas olahraga untuk mengurangi potensi konflik dan pelatihan rutin bagi WBP sebagai mediator internal.
Sosialisasi ini merupakan bagian dari program nasional Kemenimpipas untuk implementasinya di seluruh Lapas dan Rutan di Indonesia. Kalapas Yuniarto melalui Kasi Heru berjanji akan menindaklanjuti dengan pembentukan satgas khusus di Lapas Pekanbaru dalam waktu dua minggu ke depan.
"Kami targetkan nol insiden gangguan keamanan tahun ini, berkat kolaborasi semua pihak," tutupnya.
Kegiatan berakhir dengan pembagian materi cetak berupa ringkasan Permenkumham No. 8 Tahun 2024 kepada para WBP, serta doa bersama untuk ketertiban Lapas Kelas IIA Pekanbaru yang lebih baik. ***
Tulis Komentar